Saturday,19 September 2026
Penanggulangan Bencana

​Jangan Terlambat! Sabtu, 19 September Batas Terakhir Kapal Pemprov NTT Bawa Logistik Gempa Flores

Boni Antolan 19 September 2026 07:05 92 dibaca
KUPANG — Kelompok masyarakat, komunitas, organisasi, lembaga sosial dan relawan yang masih menyiapkan bantuan untuk korban gempa Flores perlu memperhatikan batas waktu pemanfaatan kapal yang disiapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). ​Sabtu, 19 September 2026 disebut sebagai batas terakhir pemanfaatan kapal Pemprov NTT untuk pendropan logistik bantuan gempa Flores. Setelah batas waktu tersebut, pengiriman bantuan harus dibiayai secara mandiri oleh masing-masing kelompok atau pihak penyalur. ​Informasi tersebut disampaikan Pater Domi K. Dheo, SVD, Koordinator JPIC SVD Timor, kepada media pada Jumat malam, 18 September 2026. ​Menurut Pater Domi, informasi mengenai fasilitas kapal tersebut merupakan hasil koordinasi yang sebelumnya dilakukan dengan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT Mahadin Sibarani, S.T., M.T., dalam rangka membahas pengiriman bantuan bagi masyarakat terdampak gempa Flores. ​Koordinasi tersebut berlangsung melalui pembicaraan telepon pada Jumat, 4 September 2026, sebagai bagian dari upaya mengatur dukungan dan mobilisasi bantuan menuju wilayah terdampak bencana. ​Dalam koordinasi tersebut, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT menyiapkan kapal untuk mendukung pengiriman atau pendropan logistik bantuan gempa Flores. ​Namun, fasilitas tersebut memiliki batas waktu pemanfaatan. Sabtu, 19 September 2026 menjadi batas terakhir bagi kelompok atau pihak yang hendak memanfaatkan kapal yang disiapkan Pemprov NTT untuk membawa bantuan menuju wilayah terdampak. ​Setelah batas waktu tersebut, pihak-pihak yang masih hendak menyalurkan bantuan harus menanggung sendiri biaya pengangkutan dan proses pengiriman bantuan. ​Informasi ini menjadi penting disampaikan kepada publik karena hingga saat ini berbagai kelompok masyarakat, komunitas, organisasi kemanusiaan dan relawan masih terus menghimpun bantuan untuk warga yang terdampak gempa di Flores. ​Bantuan yang telah terkumpul tentu perlu segera dimobilisasi agar dapat sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. ​Karena itu, pihak-pihak yang masih memiliki logistik dan berencana mengirimkannya ke Flores perlu memperhatikan batas waktu pemanfaatan kapal tersebut. ​Pater Domi menyampaikan informasi ini dalam konteks koordinasi penyaluran bantuan kemanusiaan untuk korban gempa Flores. ​Dengan demikian, bagi kelompok atau organisasi yang masih memiliki bantuan dan hendak memanfaatkan fasilitas kapal Pemprov NTT, Sabtu, 19 September 2026 menjadi tenggat yang perlu diperhatikan. ​Setelah tenggat tersebut, berdasarkan informasi hasil koordinasi tersebut, biaya pengangkutan bantuan akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang menyalurkan bantuan. ​Informasi ini diharapkan dapat segera diketahui masyarakat luas sehingga bantuan yang sudah dihimpun tidak terlambat dikirimkan kepada warga terdampak gempa di Flores.
Berita Penanggulangan Bencana Kembali ke Beranda
Chat via WhatsApp